Potret buruk tata kelola administrasi keuangan Pemkab Sikka tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab hukum mantan Bupati Sikka. Dengan kata lain, sang mantan tidak bisa cuci tangan dari realita buruk ini.
Karena secara konstitusional kewenangan Bupati adalah pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan daerah.
Semua penggunaan APBD, dana bantuan pusat dan apa saja yang masuk dalam kas daerah dan ketika dimanfaatkan harus sepengetahuan dan persetujuan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu artinya, ketika proyek-proyek tersebut mangkrak, tidak ada alasan untuk tidak meminta pentanggungjawaban mantan Bupati.
DPRD Sikka Nyali Nol
Publik merasa aneh saja ketika persoalan bertubi-tubi menimpah Nian Tana Sikka di depan mata para anggota Dewan, ternyata hal tersebut dianggap biasa-biasa saja.
Rasanya aneh saja anggota Dewan melalui fraksi-fraksi hanya memberikan pemandangan/pendapat terhadap pemerintah.















