Pemateri PKPA, hukum acara TUN, sudah pasti menjelaskan bahwa kesimpulan gugatan tidak wajib dibuat penggugat atau tergugat, tetapi demi kerja profesional terhadap principal/pemberi kuasa yang awam hukum maka ada kewajiban serta etika profesi lawyer membuat kesimpulan untuk kepentingan majelis hakim pemeriksa perkara.
Logikanya, mengapa kesimpulan penggugat tidak wajib diberikan kepada tergugat dan sebaliknya, karena proses jawaban tergugat, replik dan duplik sudah selesai.
Makanya, Penggugat/Terbanding tidak mempersoalkan bahwa kesimpulan dari Tergugat/Pembanding tidak diperoleh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejatinya Penggugat CV Bengkunis Jaya telah mengunggah kesimpulan di E-court PTUN Kupang pada Jumat, 21 Juni 2024, Jam 11:47 Wib.
Tergugat seharusnya juga paham bahwa dengan sistem persidangan manual pun, kesimpulan hanya diberikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara, tidak ada kewajiban diberikan kepada penggugat atau sebaliknya kepada tergugat.
Atas “kecelakaan” berpikir Tergugat/Pembanding, maka kesimpulannya seenaknya (ex falso quolibet).
Kuasa hukum CV Bengkunis Jaya sangat berharap Majelis Hakim PTTUN Mataram pemeriksa dan pemutus perkara a quo mengadili dan memutuskan tidak saja mengutamakan kebenaran formal semata tetapi keberanan materiil sebagaimana prinsip putusan perkara TUN.