Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,482 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dari sisi BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dari peserta JKN yang berobat di rumah sakit dicover dengan alokasi dana yang cukup besar. Juga, porsi yang besar dalam dana tersebut digunakan untuk honor tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di pelayanan kesehatan karena pelayanan publik yang mereka berikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD TC Hillers Maumere menunjukkan dengan jelas betapa rumit dan tidak profesionalnya pengelolaan pelayanan publik. BPJS Kesehatan secara monolog berhak mengklaim bahwa BPJS Kesehatan mentransfer dana klaim jasa pelayanan untuk periode Oktober 2024 sampai Maret 2025 pada bulan Juni 2025. Akan tetapi, tenaga kesehatan di RSUD TC Hillers Maumere tidak dibayarkan sampai dengan akhir Agustus 2025. Pertanyaan publik pun menggema: di mana kepastian hukum, akuntabilitas dan komitmen pelayanan publik?

Baca Juga :  Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Distorsi Tata Kelola Keuangan Negara
Secara normatif, kewajiban BPJS Kesehatan berhenti begitu dana masuk ke rekening BLUD. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi manajemen RSUD TC Hillers Maumere untuk menunda distribusi hak tenaga kesehatan. Tetapi di titik ini justeru terjadi distorsi: uang tersedia, hak tidak kunjung dibayar. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

Baca Juga :  Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Menunda dan tidak membayar kepada petugas kesehatan hak dan kewajiban yang sudah diatur jelas melanggar azas pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf e, mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan pelayanan yang adil, efisien, dan efektif. Jika hak tenaga medis sengaja ditahan, maka kewajiban hukum tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WITA

Tim Polda NTT Kena Prank, Gula Halus Dikira Sabu, 2 Terduga Pelaku Dibebaskan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:55 WITA

Sikka Berlakukan Wisata Literasi dan Sains bagi Pelajar SD dan SMP

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:56 WITA

Ketua DPRD Sikka Minta Pemerintah Pastikan Buruh Layak Dapat Jaminan Hidup

Berita Terbaru

Emanuel Fernandez dalam perawatan kesehatan saat melakukan cuci darah

Daerah

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Ketua Terpilih Partai Golkar Sikka Gorgonius Nago Bapa menerima petaka Partai Golkar dalam Musyawarah Daerah XI di Hotel Capa Maumere, Senin (4/5)

Daerah

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA