Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,501 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dari sisi BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dari peserta JKN yang berobat di rumah sakit dicover dengan alokasi dana yang cukup besar. Juga, porsi yang besar dalam dana tersebut digunakan untuk honor tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di pelayanan kesehatan karena pelayanan publik yang mereka berikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD TC Hillers Maumere menunjukkan dengan jelas betapa rumit dan tidak profesionalnya pengelolaan pelayanan publik. BPJS Kesehatan secara monolog berhak mengklaim bahwa BPJS Kesehatan mentransfer dana klaim jasa pelayanan untuk periode Oktober 2024 sampai Maret 2025 pada bulan Juni 2025. Akan tetapi, tenaga kesehatan di RSUD TC Hillers Maumere tidak dibayarkan sampai dengan akhir Agustus 2025. Pertanyaan publik pun menggema: di mana kepastian hukum, akuntabilitas dan komitmen pelayanan publik?

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Distorsi Tata Kelola Keuangan Negara
Secara normatif, kewajiban BPJS Kesehatan berhenti begitu dana masuk ke rekening BLUD. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi manajemen RSUD TC Hillers Maumere untuk menunda distribusi hak tenaga kesehatan. Tetapi di titik ini justeru terjadi distorsi: uang tersedia, hak tidak kunjung dibayar. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Menunda dan tidak membayar kepada petugas kesehatan hak dan kewajiban yang sudah diatur jelas melanggar azas pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf e, mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan pelayanan yang adil, efisien, dan efektif. Jika hak tenaga medis sengaja ditahan, maka kewajiban hukum tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA