Lebih parah lagi, jika praktik semacam itu dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan kepada lembaga kesehatan. Krisis kepercayaan merupakan bom waktu untuk stabilitas sosial. Dalam sektor kesehatan, hilangnya kepercayaan dari publik akan secara langsung berdampak pada akses terhadap pelayanan, dan pada legitimasi pemerintah daerah.
Solusi: Patuhi Hukum dan Penuhilah Akuntabilitas
Pertanyaan yang muncul adalah, “Apa yang sebaiknya dilakukan?”
Pertama, Bupati Sikka sebagai Kuasa Pemilik Modal BLUD RSUD TC Hillers Maumere dituntut untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan RSUD TC Hillers Maumere. Penundaan klaim pembayaran tanpa dasar yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang dan seharusnya menimbulkan sanksi aplikatif baik administratif maupun perombakan struktur manajemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, Anggota DPRD Kabupaten Sikka tidak dapat berdiam diri. Pasal 67 huruf b UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat peraturan yang mewajibkan kepala daerah untuk “meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Jika pelayanan yang mestinya menjadi hak warga masyarakat tidak dilaksanakan, maka pengawasan oleh DPRD harus dilakukan tanpa takut melakukan intervensi.
Ketiga, audit transparan harus segera dilakukan oleh BPK maupun Inspektorat Daerah. Audit ini diperlukan untuk membuka secara detail aliran dana JKN sejak ditransfer BPJS Kesehatan hingga saat ini. Tanpa transparansi, publik hanya akan mendapat jawaban normatif tanpa solusi nyata.
Keempat, tenaga kesehatan sebagai pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum. Gugatan wanprestasi atau bahkan class action dapat diajukan, bukan semata untuk kompensasi finansial, melainkan untuk menciptakan preseden hukum agar manajemen rumah sakit tidak lagi sewenang-wenang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












