Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,501 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Lebih parah lagi, jika praktik semacam itu dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan kepada lembaga kesehatan. Krisis kepercayaan merupakan bom waktu untuk stabilitas sosial. Dalam sektor kesehatan, hilangnya kepercayaan dari publik akan secara langsung berdampak pada akses terhadap pelayanan, dan pada legitimasi pemerintah daerah.

Solusi: Patuhi Hukum dan Penuhilah Akuntabilitas
Pertanyaan yang muncul adalah, “Apa yang sebaiknya dilakukan?”

Pertama, Bupati Sikka sebagai Kuasa Pemilik Modal BLUD RSUD TC Hillers Maumere dituntut untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan RSUD TC Hillers Maumere. Penundaan klaim pembayaran tanpa dasar yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang dan seharusnya menimbulkan sanksi aplikatif baik administratif maupun perombakan struktur manajemen.

Kedua, Anggota DPRD Kabupaten Sikka tidak dapat berdiam diri. Pasal 67 huruf b UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat peraturan yang mewajibkan kepala daerah untuk “meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Jika pelayanan yang mestinya menjadi hak warga masyarakat tidak dilaksanakan, maka pengawasan oleh DPRD harus dilakukan tanpa takut melakukan intervensi.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Ketiga, audit transparan harus segera dilakukan oleh BPK maupun Inspektorat Daerah. Audit ini diperlukan untuk membuka secara detail aliran dana JKN sejak ditransfer BPJS Kesehatan hingga saat ini. Tanpa transparansi, publik hanya akan mendapat jawaban normatif tanpa solusi nyata.

Keempat, tenaga kesehatan sebagai pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum. Gugatan wanprestasi atau bahkan class action dapat diajukan, bukan semata untuk kompensasi finansial, melainkan untuk menciptakan preseden hukum agar manajemen rumah sakit tidak lagi sewenang-wenang.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA