Kelima, jika terbukti ada unsur kesengajaan menahan dana untuk memperkaya pihak tertentu, maka aparat penegak hukum wajib bertindak menggunakan instrumen tindak pidana korupsi. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik mafia keuangan dalam sektor kesehatan publik.
Penutup: Hak Bukan Belas Kasihan
Pada akhirnya, Dana JKN bukanlah belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional tenaga kesehatan yang bekerja demi masyarakat. Menahannya berarti menahan keadilan itu sendiri. Bila praktik ini dibiarkan, mafia keuangan akan tumbuh subur di ruang publik, menggerogoti sendi pelayanan kesehatan, dan meruntuhkan kepercayaan rakyat pada negara.
Solusi ada di tangan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Transparansi harus dikawal, akuntabilitas ditegakkan, dan pelanggaran ditindak tegas. Tanpa itu, keadilan hanya tinggal jargon, sementara hak tenaga kesehatan tetap terkunci di lembar kas BLUD.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditulis oleh Rudolfus P Mba Nggala, praktisi hukum & pegiat media sosial, tinggal di Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












