Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,501 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Dari sudut pandang hukum administrasi, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), secara eksplisit melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

Penundaan pencairan dana tanpa dasar hukum sah adalah bentuk abuse of power, bahkan dapat menjerumuskan pejabat BLUD ke dalam jerat pidana korupsi.

Lebih jauh, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…“.

Apabila dana jasa pelayanan dipotong atau disalahgunakan untuk kepentingan lain, meskipun hanya untuk beberapa waktu, maka unsur pasal ini terpenuhi. Dengan demikian, Manajemen RSUD TC Hillers Maumere tidak dapat berlindung di balik alasan teknis maupun dalih defisit operasional.

Fenomena “Mafia Keuangan”
Fenomena ini dapat disebut sebagai praktik “mafia keuangan”. Masalah ini muncul bukan hanya dari perbuatan sebuah individu, melainkan pola sistematis yang menghambat aliran dana publik dari hulu ke hilir. Dana sudah masuk, tetapi tidak segera disalurkan. Dalam situasi ini, tenan, akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan, dikebiri, dan pihak paling lemah tenaga kesehatan dikorbankan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Secara moral, menahan hak tenaga kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap pengorbanan mereka. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya bekerja di bawah tekanan tinggi bahkan di tengah situasi darurat. Menunda klaim jasa pelayanan adalah menegasikan usaha dan pengorbanan yang telah dilakukan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA