Dari sudut pandang hukum administrasi, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), secara eksplisit melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.
Penundaan pencairan dana tanpa dasar hukum sah adalah bentuk abuse of power, bahkan dapat menjerumuskan pejabat BLUD ke dalam jerat pidana korupsi.
Lebih jauh, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…“.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dana jasa pelayanan dipotong atau disalahgunakan untuk kepentingan lain, meskipun hanya untuk beberapa waktu, maka unsur pasal ini terpenuhi. Dengan demikian, Manajemen RSUD TC Hillers Maumere tidak dapat berlindung di balik alasan teknis maupun dalih defisit operasional.
Fenomena “Mafia Keuangan”
Fenomena ini dapat disebut sebagai praktik “mafia keuangan”. Masalah ini muncul bukan hanya dari perbuatan sebuah individu, melainkan pola sistematis yang menghambat aliran dana publik dari hulu ke hilir. Dana sudah masuk, tetapi tidak segera disalurkan. Dalam situasi ini, tenan, akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan, dikebiri, dan pihak paling lemah tenaga kesehatan dikorbankan.
Secara moral, menahan hak tenaga kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap pengorbanan mereka. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya bekerja di bawah tekanan tinggi bahkan di tengah situasi darurat. Menunda klaim jasa pelayanan adalah menegasikan usaha dan pengorbanan yang telah dilakukan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












