Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,486 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Dari sudut pandang hukum administrasi, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), secara eksplisit melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

Penundaan pencairan dana tanpa dasar hukum sah adalah bentuk abuse of power, bahkan dapat menjerumuskan pejabat BLUD ke dalam jerat pidana korupsi.

Lebih jauh, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…“.

Apabila dana jasa pelayanan dipotong atau disalahgunakan untuk kepentingan lain, meskipun hanya untuk beberapa waktu, maka unsur pasal ini terpenuhi. Dengan demikian, Manajemen RSUD TC Hillers Maumere tidak dapat berlindung di balik alasan teknis maupun dalih defisit operasional.

Fenomena “Mafia Keuangan”
Fenomena ini dapat disebut sebagai praktik “mafia keuangan”. Masalah ini muncul bukan hanya dari perbuatan sebuah individu, melainkan pola sistematis yang menghambat aliran dana publik dari hulu ke hilir. Dana sudah masuk, tetapi tidak segera disalurkan. Dalam situasi ini, tenan, akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan, dikebiri, dan pihak paling lemah tenaga kesehatan dikorbankan.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Secara moral, menahan hak tenaga kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap pengorbanan mereka. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya bekerja di bawah tekanan tinggi bahkan di tengah situasi darurat. Menunda klaim jasa pelayanan adalah menegasikan usaha dan pengorbanan yang telah dilakukan.

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru

Selebrasi pemain PSG setelah keluar sebagai juara Piala Champions 2026, Sabtu (30/5)

Nasional

PSG Juara Liga Champions 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA