Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 606 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus

35 tahun silam atau tahun 1989, Paus Yohanes Paulus II datang ke Indonesia. Sebelum datang, pada waktu itu Paus sempat mengurungkan niat berkunjung dengan alasan adanya pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur.

Pada waktu itu memang masalah Timor Timur sedang panas terkait pengiriman tentara Indonesia untuk meredam kemerdekaan Timor Timur. Meski begitu, masalah dapat ditangani dengan cepat oleh pemerintah.

Baca Juga :  Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Presiden Soeharto kemudian meminta Menteri Pertahanan dan Keamanan L.B. Moerdani melakukan dialog dengan pihak Vatikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vatikan meminta agar Keuskupan Timor Timur berada langsung di bawah Vatikan, yang sebelumnya berada di bawah Keuskupan Portugal. Kesepakatan ini akhirnya terjalin antara Vatikan dan Indonesia. Keputusan ini juga sebagai pengakuan de facto integrasi Timor Timur ke Indonesia.

Adanya keputusan tersebut akhirnya membuat Paus Yohanes Paulus II menanggapi positif kembali rencananya untuk berkunjung ke Indonesia. Kedatangan Bapa Suci Paus yang kedua kalinya ke Indonesia akhirnya terjadi pada 9 Oktober 1989.

Baca Juga :  Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berbeda dengan pendahulunya, Paus Yohanes Paulus II berkunjung ke Indonesia sebagai Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Sedunia dan Kepala Negara Vatikan. Oleh karena itu, agenda kunjungannya terbilang cukup padat dan panjang.

Berita Terkait

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia
Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026
PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru