
Maumere-SuaraSikka.com: Para advokat yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF), selaku Kuasa Hukum PT Krisrama, melaporkan 4 terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT di Kupang, Jumat (21/3).
Para terlapor diduga telah melakukan dan/atau menyuruh melakukan penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa dan tindakan pidana lainnya di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terlapor adalah Antonius Johanes Bala advokat Perhimpuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Antonius Toni aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Leonardus Leo yang mengklaim sebagai Kepala Suku Soge Natarmage, dan Ignasius Nasi yang mengklaim sebagai Kepala Suku Goban Runut.
“Mereka harus menghadapi proses pidana,” ujar Petrus Selestinus SH, Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Sabtu (22/3).
Laporan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Tim Kuasa Hukum PT Krisrama melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Krisrama. Tindakan mereka melanggar Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP. Selain itu, para terlapor yang dimotori John Bala telah terus menerus memproduksi kabar bohong yang merugikan masyarakat, Gereja dan Pemerintah,


Ikuti Kami
Subscribe












