PT Krisrama adalah kelanjutan dari PT Perkebunan Kelapa DIAG, setelah terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005. Oleh karena itu, demi hukum terjadi perubahan nama dari PT Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT Krisrama.
Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada 31 Desember 2013.
“Namun tidak sedetik pun lahan eks HGU PT Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong tak bertuan, karena PT Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan pada tahun 2023,” jelas Petrus Selestinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan bahwa negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan.
Selain dari tu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT Krisrama disertai 20 poin syarat utama dan 15 poin subsyarat sebagaimana dimaksud persyaratan kedua yang harus dipenuhi PT Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat keempat yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.
Dalam konsiderans SK Pemberian SHGU diegaskan pula berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT Krisrama semula PT Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993, dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.


Ikuti Kami
Subscribe












