Petrus Selestinus mengatakan pola yang dikedepankan John Bala dan kawan-kawannya dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, sama sekali tidak mencerminkan watak sebuah gerakan advokasi yang sesungguhnya.
“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Koordinator TPDI itu.

Pemutarbalikan Fakta
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, ditemukan pemutarbalikan fakta yang dilakukan John Bala dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus Selestinus, para terlapor sengaja mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong, yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis dan sebagainya.
Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menyesalkan sikap John Bala dan kawan-kawan yang tidak profesional, karena diduga telah menggerakkan dan menyuruh sekelompok warga menduduki secara ilegal lahan PT Krisrama dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Terakhir, kata Petrus Selestinus, pada 18 Maret 2025, John Bala dan kawan-kawan diduga menggerakkan sekelompok warga datang ke lokasi lahan PT Krisrama saat perusahaan itu sedang memagar lahan miliknya.


Ikuti Kami
Subscribe












