Sekelompok orang yang diduga digerakkan oleh John Bala dan kawan-kawan datang membawa busur, anak panah, tombak, parang, dan benda tajam lainnya mengancam dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT Krisrama yang sedang memagar untuk menghentikan pemagaran. Padahal PT Krisrama memagar untuk mengamankan lahan SHGU miliknya.
“Oleh karena itu, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum Cq Polda NTT, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya,” demikian Petrus Selestinus.
Kuasa Hukum PT Krisrama mengkonstatir bahwa di dalam peristiwa klaim dari mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, terdapat aktivitas ilegal di atas lahan SHGU PT Krisrama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus Selestinus, terdapat beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut, yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Umat/Gereja, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana siapapun dia.

Lahan Tak Pernah Kosong
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere pada 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 hektar berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere.
Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT Krisrama tidak pernah terputus, karena pohon kelapa yang ada di atasnya tetap produktif.


Ikuti Kami
Subscribe












