“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot, dan John Bala dan kawan-kawan adalah yang menyuruh melakukan penyerbotan,” tegas Petrus Selestinus.
Selain itu, kata Petrus Selestinus, John Bala dan kawan-kawan menjadi pihak yang terus-menerus memproduksi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen eleltronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan dan/atau yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok maayarakat tertentu berdasarkan SARA, melalui informasi elektronik dengan tujuan untuk terus menguasai lahan secara ilegal.
Semua itu, lanjut Petrus Selestinus, ada konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 45A yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat provokasi atau penghasutan, serta penyebaran kabar bohong oleh 4 terlapor itu, terjadi perpecahan di antara warga masyarakat dan kebencian terhadap Gereja dan Pemerintah Kabupaten Sikka.
“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus menambahkan 2 tokoh masyarakat Suku Goban, yang sebelumnya adalah pengikuti setia John Bala, yakni Muhmmad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, tokoh perempuan Suku Goban, mengatakan, masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU Krisrama.


Ikuti Kami
Subscribe












