Diduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale, Kuasa Hukum PT Krisrama Lapor  Advokat PPMAN dan Aktivis AMAN ke Polda NTT

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 6,782 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Krisrama Petrus Selestinus memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor dugaan tindak pidana atas HGU Nangahale, Jumat (21/3)

Kuasa Hukum PT Krisrama Petrus Selestinus memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor dugaan tindak pidana atas HGU Nangahale, Jumat (21/3)

“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot,  dan John Bala dan kawan-kawan adalah yang menyuruh melakukan penyerbotan,” tegas Petrus Selestinus.

Selain itu, kata Petrus Selestinus, John Bala dan kawan-kawan menjadi pihak yang terus-menerus memproduksi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen eleltronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan dan/atau yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok maayarakat tertentu berdasarkan SARA, melalui informasi elektronik dengan tujuan untuk terus menguasai lahan secara ilegal.

Baca Juga :  PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Semua itu, lanjut Petrus Selestinus, ada konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 45A yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat provokasi atau penghasutan, serta penyebaran kabar bohong oleh 4 terlapor itu, terjadi perpecahan di antara warga masyarakat dan kebencian terhadap Gereja dan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menambahkan 2 tokoh masyarakat Suku Goban, yang sebelumnya adalah pengikuti setia John Bala, yakni Muhmmad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, tokoh perempuan Suku Goban, mengatakan, masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU Krisrama.

Berita Terkait

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA