“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Petrus Selestinus.
Kuasa Hukum PT Krisrama menilai aktivitas John Bala dan kawan-kawannya atas nama PPMAN dalam membela mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya atas lahan PT Krisrama, telah dilakukan dengan cara tidak beradab.
Para terlapor disebut telah mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan sebutan masyarakat adat lalu memasuki lahan PT Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT Krisrama. Padahal di seluruh wilayah Kabupaten Sikka tidak ada yang namanya masyarakat adat dan tidak ada tanah ulayat atau tanah adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tidak beradab lainnya yakni terlapor memprovokasi warga untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT Krisrama. Sehingga bisa dipastikan advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya telah menjerumuskan warga yang menamakan diri masyarakat adat. Saat kini, masyarakat tersebut masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT Krisrama.
Menurut Petrus Selestinus, cara-cara anarkis tersebut tidak boleh ditolerir karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores.
“Dalam mengklaim hak atas tanah, Masyarakat Adat Flores mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif, dan seterusnya, atau ke Peradilan Negara,” ujar dia.


Ikuti Kami
Subscribe












