“Itu yang saya temui hampir di setiap sekolah yang saya datangi. Jadi ini bukan suara saya, tapi benar-benar suara anak-anak di sekolah sana,” ujar dia.
Melchias Mekeng mengawali sorotan bidang pendidikan dengan menyebut sejumlah dasar hukum. Dia menyebut Pembukaan UUD 1945 secara jelas tertulis mencerdaskan kehidupan berbangsa. Lanjutnya, Pasal 42 Ayat (4) menyebut anggaran pendidikan 20 persen.
Selain UUD 1945, Melchias Mekeng mengatakan UU Sistem Pendidikan Nasional dan putusan MK tahun 2007 juga menegaskan anggaran 20 persen bagi pendidikan melalui APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan yang paling penting adalah PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, itu 20 persen dibelanjakan oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar politisi asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT itu.
Melchias Mekeng lalu menggambarkan data satuan pendidikan di Indonesia. Jumlah SD sebanyak 149.748, dengan tenaga pendidik berjumlah 1,5 juta.
Ironinya, kata dia, 24,3 persen tidak sekolah. Lalu tamatan SD 22,7
persen, tamatan SMP 14,45 persen, tamatan SMA 21,5 persen, dan tamatan S1 hingga S3 tidak sampai 5 persen.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












