Melchias Mekeng Bicara Pendidikan Berkeadilan, Bongkar Diskriminasi Anggaran di Sekolah Kedinasan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 809 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komidi XI DPR RI Melchuas Markus Mekeng

Anggota Komidi XI DPR RI Melchuas Markus Mekeng

“Itu yang saya temui hampir di setiap sekolah yang saya datangi. Jadi ini bukan suara saya, tapi benar-benar suara anak-anak di sekolah sana,” ujar dia.

Melchias Mekeng mengawali sorotan bidang pendidikan dengan menyebut sejumlah dasar hukum. Dia menyebut Pembukaan UUD 1945 secara jelas tertulis mencerdaskan kehidupan berbangsa. Lanjutnya, Pasal 42 Ayat (4) menyebut anggaran pendidikan 20 persen.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

Selain UUD 1945, Melchias Mekeng mengatakan UU Sistem Pendidikan Nasional dan putusan MK tahun 2007 juga menegaskan anggaran 20 persen bagi pendidikan melalui APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan yang paling penting adalah PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, itu 20 persen dibelanjakan oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar politisi asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT itu.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

Melchias Mekeng lalu menggambarkan data satuan pendidikan di Indonesia. Jumlah SD sebanyak 149.748, dengan tenaga pendidik berjumlah 1,5 juta.

Ironinya, kata dia, 24,3 persen tidak sekolah. Lalu tamatan SD 22,7
persen, tamatan SMP 14,45 persen, tamatan SMA 21,5 persen, dan tamatan S1 hingga S3 tidak sampai 5 persen.

Berita Terkait

Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru