Menurut dia seharusnya anggaran kedinasan dimasukkan ke dalam Kementerian/Lembaga masing-masing. Dengan demikian, ujar dia, tidak lagi menyentuh alokasi anggaran 20 persen.
“Kalau 20 persen ini tidak disentuh, pasti anak dan sekolah kita akan lebih baik,” yakin dia.
Kondisi seperti ini, kata dia, sudah berlangsung cukup lama. Lebih menyedihkan lagi, sudah dikasih anggaran sedikit, ternyata masih dikorupsi. Dia menyebut contoh kasus korupsi BTS dan korupsi laptop yang lagi ribut saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melchias Mekeng mengatakan saat ini masih ada waktu untuk melakukan proses anggaran. Dia menyarankan Menteri Keuangan agar berani melakukan perubahan.
“Kalau bisa angggaran pendidikan diberikan kepada yang lebih adil. Saya ingin sampaikan ini Bu, di PP terbaru, PP 48 Tahun 2008 diubah pasal-pasalnya yaitu khusus Pasal 80 pengalokasian APBN setiap tahun, tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Itu ada di PP, jadi ini sudah jelas penanganannya, tinggal sekarang hati dari Bapak Ibu dan Ibu Menteri, mau tidak merubah ini. Jadi dinas-dinas yang sudah S1 itu dikecilin aja deh,
supaya 2035-2045 kita mencapai Indonesia emas bukan Indonesia Cemas,” ungkap Melchias Mekeng.
DAK Penugasan
Melchias Mekeng juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan DAK Penugasan di bidang pendidikan kepada anggota DPR RI. Menurut dia, mekanismenya melalui APBN.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












