Sedih! Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar, Fisik Hanya 59 Persen

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,486 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Pembuat Komitmen Petrus Herlemus

Penjabat Pembuat Komitmen Petrus Herlemus

Maumere-SuaraSikka.com: Pelaksanaan pembangunan Pusksesmas Tuanggeo berakhir menyedihkan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp 6.467.987.200 itu jatuh tempo hanya dengan fisik 59 persen.

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Herlemus yang dihubungi Selasa (13/1) memastikan proyek miliaran rupiah yang dikerjakan oleh CV Jati Mas itu kini berstatus putus kontrak. Anggaran yang sudah dicairkan, menurut Petrua Herlemus yakni sebesar 40.persen dari nilai kontrak.

“Posisi terakhir di Desember 2025 kemajuan fisik 59 persen, anggaran cair 40 persen,” jelas Petrus Herlemus di ruang kerjanya.

Dia lalu mengungkapkan sejumlah kendala yang mengakibatkan pelaksanaan proyek ini tidak bisa selesai. Kendala yang pertama, kata dia, yakni waktu pelaksanaan. Proyek ini mengalami gagal lelang, sehingga butuh lagi persiapan 1,5 bulan untuk pelaksanaan lelang ulang. Setelah proses lelang ulang, kemudian CV Jati Mas dotetapkan sebagai pemenang, muncul lagi sejumlah kendala.

Baca Juga :  Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Petrus Herlemus menyebut antara lain kendala mobilisasi logistik dan peralatan, karena semuanya harus diangkut dari Maumere melalui jalur laut. Hal.lain yang juga menjadi kendala adalah persoalan air dan masalah topografi.

“Topografi di sana juga kendala, mulai dari koari yang di bawah pantai naik ke atas itu hitungan kami satu kali jalan 2 kubik, tetapi hanya bisa 1 kubik karena topografi tidak memungkinkan,” ujar dia.

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru