

Maumere-SuaraSikka.com: Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sikka tergolong masih sangat rendah. Hampir setiap tahun tidak memenuhi target. Begitu juga yang terlihat pada tahun anggaran 2024.
Pada tahun 2024, pemerintah daerah setempat menargetkan PAD sebesar Rp 117.258.025.201. Namun terealisasi Rp 106.113.600.370,05 atau setara 90,49 persen. Paling buruk terlihat pada pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak daerah ditargetkan Rp 37.847.445.100, namun realisasi Rp 28.361.634.831 atau 74,93 persen. Lalu retribusi daerah ditargetkan Rp 15.578.641.210, terealisasi Rp 7.871.935.158 atau 50,53 persen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Sikka Tahun 2024 berpendapat terdapat permasalahan yang perlu diperbaiki dan mendapat perhatian. BPK menyebut dengan tegas bahwa Pemkab Sikka belum sepenuhnya menganggarkan PAD dengan mempertimbangkan potensi pendapatan.
Menurut BPK, Pemkab Sikka perlu mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.


Ikuti Kami
Subscribe












