





ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen teknokratis berisi deretan angka, tabel, dan kode akun. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum keuangan negara, APBD adalah legal policy statement — pernyataan politik hukum pemerintah daerah tentang ke mana arah pembangunan hendak dibawa dan kepentingan siapa yang hendak dilayani.
Karena itu, menilai APBD tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah ia sah secara prosedural, melainkan harus dilanjutkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah ia adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks Kabupaten Sikka, APBD Tahun Anggaran 2026 menghadirkan paradoks klasik. Secara normatif, APBD ini sah. Prosedur perencanaan, pembahasan, dan penetapannya telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun secara struktural dan substansial, APBD 2026 menunjukkan kelemahan serius dalam keberpihakan pada pembangunan ekonomi rakyat.
Postur anggaran menunjukkan pendapatan daerah sekitar Rp1,24 triliun. Sementara belanja mencapai kurang lebih Rp1,28 triliun. Sehingga terdapat defisit sekitar Rp49,37 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar 10 persen, transfer pusat mendominasi lebih dari 88 persen pendapatan, belanja operasi menyerap sekitar 80 persen APBD, dan belanja modal tertahan di kisaran 3,5 persen. Angka-angka ini, jika dibaca dengan kacamata hukum keuangan negara dan akuntansi publik, menandai APBD yang bersifat consumptive budget dengan capital formation yang sangat minim.
Secara konstitusional, Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi. Lebih jauh, Pasal 18 Ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












