APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 714 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen teknokratis berisi deretan angka, tabel, dan kode akun. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum keuangan negara, APBD adalah legal policy statement — pernyataan politik hukum pemerintah daerah tentang ke mana arah pembangunan hendak dibawa dan kepentingan siapa yang hendak dilayani.

Karena itu, menilai APBD tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah ia sah secara prosedural, melainkan harus dilanjutkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah ia adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dalam konteks Kabupaten Sikka, APBD Tahun Anggaran 2026 menghadirkan paradoks klasik. Secara normatif, APBD ini sah. Prosedur perencanaan, pembahasan, dan penetapannya telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun secara struktural dan substansial, APBD 2026 menunjukkan kelemahan serius dalam keberpihakan pada pembangunan ekonomi rakyat.

Postur anggaran menunjukkan pendapatan daerah sekitar Rp1,24 triliun. Sementara belanja mencapai kurang lebih Rp1,28 triliun. Sehingga terdapat defisit sekitar Rp49,37 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar 10 persen, transfer pusat mendominasi lebih dari 88 persen pendapatan, belanja operasi menyerap sekitar 80 persen APBD, dan belanja modal tertahan di kisaran 3,5 persen. Angka-angka ini, jika dibaca dengan kacamata hukum keuangan negara dan akuntansi publik, menandai APBD yang bersifat consumptive budget dengan capital formation yang sangat minim.

Baca Juga :  Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka "Hilang" Rp 12 Miliar

Secara konstitusional, Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi. Lebih jauh, Pasal 18 Ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA