13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 546 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez

Fransisco Soarez

KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 LC (Ladies Companion) di Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, telah menjadi sorotan luas. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri pemilik Eltras Pub & Karaoke menunjukkan keseriusan negara dalam merespons isu perdagangan manusia. Namun, di tengah derasnya opini publik, ada satu hal yang tak boleh diabaikan yakni kompleksitas fakta di lapangan dan prinsip praduga tak bersalah ‘presumptio inocentiae’.

Dalam diskursus publik, sering kali muncul kecenderungan untuk menyederhanakan persoalan. Dunia hiburan malam kerap langsung diasosiasikan dengan eksploitasi. Padahal, secara hukum, bekerja sebagai pemandu lagu (LC) atau pekerja hiburan bukanlah tindak pidana. Sektor ini merupakan bagian dari industri jasa yang diatur oleh regulasi perizinan dan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara praktik hiburan malam yang legal dengan praktik perdagangan orang. Unsur TPPO tidak dapat disimpulkan hanya dari jenis pekerjaannya. Ia harus dibuktikan melalui unsur-unsur hukum yang jelas: adanya perekrutan dengan tipu daya, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau eksploitasi yang melanggar hukum.

Publik juga perlu memahami bahwa mobilitas tenaga kerja antardaerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang lazim sebagaimana orang NTT bekerja di Jawa, orang Jawa bekerja di NTT, orang Sulawesi bekerja di Maluku, orang Maluku bekerja di Kalimantan, orang Sumatera bekerja di Bali, orang Bali bekerja di Lombok dan seterusnya. Hal ini tidak terlepas dari jaminan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam ketentuan Pasal 27 (1) disebutkan ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Sementara itu pada Pasal 38 (2) disebutkan ‘Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil’.

Banyak pekerja di sektor informal maupun hiburan berpindah kota untuk mencari peluang ekonomi yang dianggap lebih menjanjikan. Pilihan tersebut bisa saja lahir dari pertimbangan ekonomi, pengalaman kerja sebelumnya, atau jaringan pertemanan profesional.

Dalam konteks ini, penting untuk tidak serta-merta menghapus kemungkinan bahwa sebagian individu memiliki agensi yakni kemampuan mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Mengabaikan kemungkinan itu justeru berisiko mereduksi perempuan semata sebagai objek tanpa kehendak, padahal dalam banyak kasus, realitas sosial jauh lebih kompleks.

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WITA

Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara

Selasa, 7 April 2026 - 19:54 WITA

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Rabu, 1 April 2026 - 18:22 WITA

Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:27 WITA

PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:07 WITA

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA