Atas pasal tersebut, banyak anggota DPRD yang “dipaksa” mengundurkan diri karena pindah parpol dengan berlakunya ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Dalam putusan MK dengan konstitusional bersyarat, putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 di mana “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian“.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.
Artinya hal ini merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD, dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD.
Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.
Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD.


Ikuti Kami
Subscribe












