Anggota Dewan Caleg Partai Lain, Tidak Serta Merta PAW

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 983 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Pasal tersebut isinya, anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu menjadi anggota partai politik lain.

Dalam amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan Pasal 193 ayat 2 huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota jika (a) parpol yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan parpol tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya.

Putusan ini diucapkan Selasa, 31 Oktober 2023. Sementara ketika terjadi gugatan di MK, maka Kementerian Dalam Negeri pada 2 Agustus 2023 menerbitkan SE No. 100.2.1.4/5387/OTDA tentang Penegasan Kembali Pemberhentian anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik.

Butir 4 berbunyi “Adapun anggota DPRD Propinsi, Kabupaten, Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu pada 2024, di mana parpol yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai parpol peserta Pemilu 2024, proses pemberhentiannya mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK RI Nomor 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Mei 2013“.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Atas dasar ketentuan ini dikaitkan adanya desakan agar Alfridus Melanus Aeng dan Hyginus Cladius Daga dari PKP Sikka karena sudah menjadi caleg tetap Partai Garuda, apakah serta merta di-PAW dari anggota DPRD Sikka?

Jika didasarkan kepada putusan MK a quo, maka jika PKP tidak lagi sebagai peserta Pemilu 2024, maka kedua anggota Dewan itu tidak serta merta PAW.

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA