Pasal tersebut isinya, anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu menjadi anggota partai politik lain.
Dalam amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan Pasal 193 ayat 2 huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota jika (a) parpol yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan parpol tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini diucapkan Selasa, 31 Oktober 2023. Sementara ketika terjadi gugatan di MK, maka Kementerian Dalam Negeri pada 2 Agustus 2023 menerbitkan SE No. 100.2.1.4/5387/OTDA tentang Penegasan Kembali Pemberhentian anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik.
Butir 4 berbunyi “Adapun anggota DPRD Propinsi, Kabupaten, Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu pada 2024, di mana parpol yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai parpol peserta Pemilu 2024, proses pemberhentiannya mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK RI Nomor 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Mei 2013“.
Atas dasar ketentuan ini dikaitkan adanya desakan agar Alfridus Melanus Aeng dan Hyginus Cladius Daga dari PKP Sikka karena sudah menjadi caleg tetap Partai Garuda, apakah serta merta di-PAW dari anggota DPRD Sikka?
Jika didasarkan kepada putusan MK a quo, maka jika PKP tidak lagi sebagai peserta Pemilu 2024, maka kedua anggota Dewan itu tidak serta merta PAW.


Ikuti Kami
Subscribe












