PEMILIHAN Umum, apapun sistemnya, selalu diwarnai dinamika yang menarik. Tidak terkecuali di Indonesia, termasuk Kabupaten Sikka.
Belakangan ini yang menarik yakni 2 anggota DPRD aktif dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang kini telah ditetapkan menjadi calon legislatif melalui Partai Garuda.
Dinamika ini kemudian mendorong adanya tuntutan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan aktif yang menjadi calon legislatif dari partai lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal anggota Dewan aktif pindah partai dan menjadi calon legislatif pada partai lain, sejatinya bukan hanya terjadi di Kabupaten Sikka saja. Ini sudah menjadi persoalan nasional.
Ratusan bahkan bisa ribuan anggota Dewan aktif terancam mengalami PAW akibat partai yang pernah mengusung dirinya tidak lagi mengikuti pesta demokrasi dengan alasan tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU.
Karena menjadi persoalan publik pada penyelenggaraan pemilu kali lalu, maka ada beberapa pihak melakukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi melalui dua tahap.
Pertama, terhadap Pasal 16 ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


Ikuti Kami
Subscribe












