Pertama, tidak berfungsinya DPRD menjalankan tugas konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan kedua, terabaikannya hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya dalam pemilu sebelumnya.
Karena yang menjadikan caleg tersebut menjadi anggota dewan secara materiil atau substantif bukan partai tetapi warga peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, Mahkamah harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Mahkamah dalil-dalil para pemohon beralasan hukum untuk sebagian
melalui putusan dari permohonan yang diajukan oleh 12 anggota DPRD dari berbagai parpol.
Maka Peraturan KPU dan implementasi UU Parpol tidak berlaku bagi anggota DPRD yang pindah partai politik karena partainya tidak lagi menjadi peserta Pemilihan Umum.
Kedua, Putusan MK Nomor 88/ PUU/XXl/2023 yang mengadili tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Pasal 193 ayat 2 huruf i, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945.


Ikuti Kami
Subscribe












