Dalam kasus yang dipersoalkan para pemohon dalam uji materiil di MK, para pemohon pindah menjadi anggota partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai peserta Pemilu.
Faktanya di daerah yang keanggotaan DPRD mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam Pemilu periode berikut, maka anggota DPRD secara massal juga akan melakukan perpindahan ke partai politik lain yang menjadi peserta Pemilu.
Dalam jumlah yang signifikan, perpindahan anggota DPRD ini akan menimbulkan permasalahan dalam penggantian anggota yang mengakibatkan DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal pada tingkat daerah, DPRD merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah.
Kevakuman keanggotaan, apalagi dalam jumlah yang signifikan, akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan dalam rapat-rapat dewan, sehingga mengakibatkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, menurut pemahaman Hakim Konstitusi dalam kasus demikian terdapat dua masalah konstitusional yang harus dipecahkan.


Ikuti Kami
Subscribe












