Tetapi ada norma lanjutan dari putusan MK tersebut jika pengurus PKP tersebut masih eksis dan oleh pengurus PKP memberhentikan atau ditarik oleh partai yang mencalonkannya, maka kedua anggota Dewan dapat di-PAW ketika jadi caleg tetap Partai Garuda.
Artinya, selama partai mencalonkannya pada pemilu lalu tidak melakukan tindakan, maka Lembaga DPRD Sikka tidak perlu berinisiatif dengan meminta surat kepada PKP untuk segera mengajukan surat PAW kepada dua orang anggota Dewan PKP tersebut.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












