Pertama, memang sudah disahkan tetapi belum diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Belumnya dikarenakan aspek materiil dari RDTR itu wajib mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Investasi.
Kedua, jika sudah ada persetujuan substansi dari pusat, maka seharusnya sejak 10 Nopember 2023 pengesahan RDTR tersebut sudah masuk dan terintegrasi dengan OSS Kementrian Investasi.
Ketiga, ternyata sampai selesai sidang di PTUN Kupang bukti surat dari Kementerian Investasi bahwa RDTR Pemkab Sikka terintegrasi dengan OSS tidak pernah ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Perjalanan Dinas Staf Dinas Penanaman Modal Propinsi NTT ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sikka bahwa RDTR Pemkab Sikka belum terintegrasi dengan OSS Kementrian Investasi.
Dan, anehnya pada saat acara pembuktian persidangan di PTUN Kupang, Tergugat memasukkan bukti Perbup RDTR yang diduga “misterius” sebagai alat bukti surat seakan-akan dipas-paskan dengan SK Penjabat Bupati Sikka terhadap CV Bengkunis Jaya tanggal 16 Nopember 2023.
Luar biasa dunia “persilatan” tata kelola administrasi pemerintahan. Tak ada rotan akar pun jadi. Sehingga RDTR Pemkab Sikka dipertanyakan keabsahannya.