Kedua, menarik jika mencemarti Rancangan Perbup yang ditandatangani Penjabat Bupati. Karena ada ketentuan bahwa Rancangan Peraturan Bupati dibahas dan ditandatangani Bupati.
Pertanyaannya, apakah Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTR dirancang sejak Bupati Robi Idon Atau dibuat saat Adrianus Firminus Parera ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Sikka? Hal ini perlu dikaji secara logik argumentative.
Bahwa Penjabat Bupati Sikka dilantik pada 20 September 2023. Sedangkan Perbup Nomor 12 Tahun 2023 ditetapkan di Maumere pada tanggal 10 Nopember 2023 oleh Penjabat Bupati Sikka, kemudian diundangkan di Maumere pada tanggal 10 Nopember 2023 oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Robertus Ray.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan SK Penjabat Bupati Sikka perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV Bengkunis Jaya pada tanggal 16 Nopember 2023. Wah Perbup RDTR diduga sungguh “sakti”.
Jika memang Perbup “sakti” maka legal isu-nya, ketika Bupati berhalangan karena akhir masa jabatan, mengundurkan diri dan lain lain, apakah otomatis Rancangan Perbup ditandatangani Penjabat Bupati?
Jawaban ada pengaturannya menurut Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.