Bahwa Rancangan Perbup bisa ditandatangani (sifat hukum administrasi dispensasi) Penjabat Bupati asalkan ada rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Fakta sidang di PTUN Kupang, Tergugat dengan keyakinan penuh memasukkan bukti Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTR tanpa surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri, sehingga patut dipertanyakan.
Ketiga, fakta sungguh memalukan dan ada dugaan kuasa hukum tergugat tidak paham hukum proses beracara di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum tergugat dengan begitu meyakinkan menyalahkan putusan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo PTUN Kupang yang memenangkan penggugat CV Bengkunis Jaya. Menurut kuasa hukum tergugat, majelis hakim dalam putusannya tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta persidangan.
Alasannya, kesimpulan dari Penggugat tidak bisa diperoleh atau ditarik melalui E-court pengadilan oleh Tergugat. Padahal tergugat sudah melakukan kewajiban hukum dengan mengunggah kesimpulannya di E-court pengadilan.
Pernyataan ini terang benderang “menepuk air di dulang”. Perlu dipahami jika tergugat lulusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi single bar, organisasi tunggal advokat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diselenggarakan selama 2 (dua) bulan.