Catatan Hukum Pasar Wuring: Sebuah Edukasi Berharga bagi Tergugat dan Kuasa Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,613 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

Bahwa Rancangan Perbup bisa ditandatangani (sifat hukum administrasi dispensasi) Penjabat Bupati asalkan ada rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Fakta sidang di PTUN Kupang, Tergugat dengan keyakinan penuh memasukkan bukti Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTR tanpa surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri, sehingga patut dipertanyakan.

Ketiga, fakta sungguh memalukan dan ada dugaan kuasa hukum tergugat tidak paham hukum proses beracara di pengadilan.

Kuasa hukum tergugat dengan begitu meyakinkan menyalahkan putusan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo PTUN Kupang yang  memenangkan penggugat CV Bengkunis Jaya. Menurut kuasa hukum tergugat, majelis hakim dalam putusannya tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta persidangan.

Alasannya, kesimpulan dari Penggugat tidak bisa diperoleh atau ditarik melalui E-court pengadilan oleh Tergugat. Padahal tergugat sudah melakukan kewajiban hukum dengan mengunggah kesimpulannya di E-court pengadilan.

Baca Juga :  PDIP Sikka Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Eselon 2, Tidak Ada Seleksi Ulang

Pernyataan ini terang benderang “menepuk air di dulang”. Perlu dipahami jika tergugat lulusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi single bar, organisasi tunggal advokat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diselenggarakan selama 2 (dua) bulan.

Berita Terkait

Dari Ruang Hemodialisis ke Ruang Hukum: Menagih Hak Insentif Covid-19 yang Hilang
Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang
Maumere Baru: Janji Utopis?
Urgensi Reformasi Manajemen RSUD TC Hillers Maumere: Tinjauan Yuridis atas Kegagalan Pembayaran Jasa Kesehatan
Dilema Keselamatan Kerja Nelayan Kecil
Yoga Nusantara: Gaya Hidup Sehat Berdaya dan Bahagia
Pangan Lokal Bukan Gaya Hidup, Tapi Cara Orang Palue Bertahan Hidup
Kawasan Ekonomi Perikanan: Antara Retorika Pembangunan dan Ilusi Kebijakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:00 WITA

Gubernur NTT Dukung Penuh Keberlangsungan Program JKN

Jumat, 19 September 2025 - 15:28 WITA

Aneh! PH Terima Amar Putusan Pidana dari BKD Sikka, Ternyata Dokumen Produk Hukum Bocor ke Pihak Ketiga

Jumat, 19 September 2025 - 12:25 WITA

Wajah Baru Kasatnarkoba dan Kapolsek Kewapante, Kapolres Sikka Pesan Berikan Sentuhan Inovatif

Jumat, 19 September 2025 - 08:46 WITA

Terdaftar Jadi Peserta, Apri Akui Manfaat Keberadaan Program JKN

Kamis, 18 September 2025 - 08:49 WITA

Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Palue Rp 6,5 Miliar, Kontraktor Pakai Besi Banci, PPK Perintahkan Bongkar

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WITA

BRI Maumere dan Kejaksaan Negeri Sikka Kembali Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

Rabu, 17 September 2025 - 09:13 WITA

Tidak Perlu Kuatir, BPJS Kesehatan Jamin Mental Health

Rabu, 17 September 2025 - 08:07 WITA

Privatisasi Kian Marak, Pantai di Sikka Terancam Sulit Diakses Publik, Golkar Minta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Flores Timur, Jumat (5/9)

Daerah

Gubernur NTT Dukung Penuh Keberlangsungan Program JKN

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:00 WITA