Sebab ratio legis dari hukum administrasi dan dengan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechtmatige Overheidsdaad), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.***
Ditulis oleh Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya: Victor Nekur, Marianus Gaharpung, Tobias Tola, Sherly Irawati Soesilo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT