

Maumere-SuaraSikka.com: Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di Kabupaten Sikka diketahui tidak sesuai ketentuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyalahgunaan Rp 140.418.000 dari hasil uji petik pada 4 sekolah.
Temuan ini diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban belanja secara uji petik pada empat sekolah. Adapun empat sekolah tersebut adalah SMPN 1 Talibura, SDI Blidit, SMPN 1 Waigete, dan SMPN Nuba Arat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Sikka mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 358.546.520.169, dengan realisasi Rp 324.872.316.291,06 atau sebesar 90,61 persen dari anggaran. Belanja tersebut antara lain berupa Belanja Barang dan Jasa BOS dengan anggaran Rp 25.494.321.270, dan realisasi Rp 25.627.374.826, atau sebesar 100,52 persen dari anggaran.
Pengelolaan Dana BOSP tahun 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen penggunaan terdiri atas komponen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja. Secara lebih rinci penggunaan Dana BOS Reguler diatur dalam Pasai 39 yang mengatur bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
Penggunaan dana BOS Reguler meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, dan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












