Dana BOSP 4 Sekolah di Sikka Disalahgunakan Rp 140,4 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,390 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka

Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di Kabupaten Sikka diketahui tidak sesuai ketentuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyalahgunaan Rp 140.418.000 dari hasil uji petik pada 4 sekolah.

Temuan ini diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban belanja secara uji petik pada empat sekolah. Adapun empat sekolah tersebut adalah SMPN 1 Talibura, SDI Blidit, SMPN 1 Waigete, dan SMPN Nuba Arat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Sikka mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 358.546.520.169, dengan realisasi Rp 324.872.316.291,06 atau sebesar 90,61 persen dari anggaran. Belanja tersebut antara lain berupa Belanja Barang dan Jasa BOS dengan anggaran Rp 25.494.321.270, dan realisasi Rp 25.627.374.826, atau sebesar 100,52 persen dari anggaran.

Baca Juga :  Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Pengelolaan Dana BOSP tahun 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Baca Juga :  Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen penggunaan terdiri atas komponen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja. Secara lebih rinci penggunaan Dana BOS Reguler diatur dalam Pasai 39 yang mengatur bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).

Penggunaan dana BOS Reguler meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, dan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru