BPK menegaskan bahwa pembayaran honor guru/tenaga kependidikan yang berstatus ASN tidak termasuk sebagai komponen penggunaan dana BOSP Reguler sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOSP. Menurut ketentuan, pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS Reguler diperuntukkan bagi guru/tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN.
Bendahara BOSP SMPN 1 Talibura dan SMPN Nuba Arat mengaku kurang memahami ketentuan adanya belanja yang dilarang penggunaannya dari Dana BOSP.
BPK kemudian memberikan tiga catatan akibat yang timbul atas permasalahan ini. Pertama, realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp 73.060.000 tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp 18.248.000, yaitu pada SMPN 1 Talibura senilai Rp 4.970.000,
dan SMPN 1 Waigete senilai Rp 13.278.000. Dan ketiga, realisasi belanja kegiatan studi banding pada SMPN Nuba Arat senilai Rp 49.110.000, mengurangi alokasi belanja yang bersumber dari dana BOSP untuk operasional sekolah.
Menurut BPK, hal ini disebabkan karena Ketua Tim Pelaksana BOSP belum optimal melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan, dan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP pada SDI Blidit, SMPN 1 Talibura, SMPN 1 Waigete, dan SMPN Nuba Arat tidak memedomani ketentuan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Rekomendasi
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












