Dana BOSP 4 Sekolah di Sikka Disalahgunakan Rp 140,4 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,390 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka

Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka

BPK menegaskan bahwa pembayaran honor guru/tenaga kependidikan yang berstatus ASN tidak termasuk sebagai komponen penggunaan dana BOSP Reguler sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOSP. Menurut ketentuan, pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS Reguler diperuntukkan bagi guru/tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN.

Bendahara BOSP SMPN 1 Talibura dan SMPN Nuba Arat mengaku kurang memahami ketentuan adanya belanja yang dilarang penggunaannya dari Dana BOSP.

BPK kemudian memberikan tiga catatan akibat yang timbul atas permasalahan ini. Pertama, realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp 73.060.000 tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.

Kedua, kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp 18.248.000, yaitu pada SMPN 1 Talibura senilai Rp 4.970.000,
dan SMPN 1 Waigete senilai Rp 13.278.000. Dan ketiga, realisasi belanja kegiatan studi banding pada SMPN Nuba Arat senilai Rp 49.110.000, mengurangi alokasi belanja yang bersumber dari dana BOSP untuk operasional sekolah.

Baca Juga :  Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Menurut BPK, hal ini disebabkan karena Ketua Tim Pelaksana BOSP belum optimal melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan, dan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP pada SDI Blidit, SMPN 1 Talibura, SMPN 1 Waigete, dan SMPN Nuba Arat tidak memedomani ketentuan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Rekomendasi
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru