Dana BOSP 4 Sekolah di Sikka Disalahgunakan Rp 140,4 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,421 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka

Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka

BPK menegaskan bahwa pembayaran honor guru/tenaga kependidikan yang berstatus ASN tidak termasuk sebagai komponen penggunaan dana BOSP Reguler sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOSP. Menurut ketentuan, pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS Reguler diperuntukkan bagi guru/tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN.

Bendahara BOSP SMPN 1 Talibura dan SMPN Nuba Arat mengaku kurang memahami ketentuan adanya belanja yang dilarang penggunaannya dari Dana BOSP.

BPK kemudian memberikan tiga catatan akibat yang timbul atas permasalahan ini. Pertama, realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp 73.060.000 tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.

Kedua, kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp 18.248.000, yaitu pada SMPN 1 Talibura senilai Rp 4.970.000,
dan SMPN 1 Waigete senilai Rp 13.278.000. Dan ketiga, realisasi belanja kegiatan studi banding pada SMPN Nuba Arat senilai Rp 49.110.000, mengurangi alokasi belanja yang bersumber dari dana BOSP untuk operasional sekolah.

Baca Juga :  Kontroversi Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Tergantung Kondisi Keuangan Daerah

Menurut BPK, hal ini disebabkan karena Ketua Tim Pelaksana BOSP belum optimal melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan, dan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP pada SDI Blidit, SMPN 1 Talibura, SMPN 1 Waigete, dan SMPN Nuba Arat tidak memedomani ketentuan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Rekomendasi
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan
10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif
SMPK Yapenthom 2 Maumere Raih Prestasi Gemilang pada FLS3N 2026 di Sikka
Bangunan SDN Wolomoni di Niawula Ende Digusur Paksa, Jadikan Koperasi Desa Merah Putih, Satgas FP NTT Nasional Kecam Keras!
Satu Keluarga di Pemana Dikeroyok 30 Orang, Rumah Korban Dibongkar dan Dibakar
Hitung-Hitungan Sambut Baru: Sebuah Kesadaran yang Terlambat
Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos
SMKS Yohanes XXIII Maumere Beri Beasiswa Pendidikan Khusus Bagi Siswa Baru
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:36 WITA

SMPK Yapenthom 2 Maumere Raih Prestasi Gemilang pada FLS3N 2026 di Sikka

Senin, 8 Juni 2026 - 19:59 WITA

Bangunan SDN Wolomoni di Niawula Ende Digusur Paksa, Jadikan Koperasi Desa Merah Putih, Satgas FP NTT Nasional Kecam Keras!

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WITA

Satu Keluarga di Pemana Dikeroyok 30 Orang, Rumah Korban Dibongkar dan Dibakar

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:48 WITA

Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Beri Beasiswa Pendidikan Khusus Bagi Siswa Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:43 WITA

Kontroversi Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Tergantung Kondisi Keuangan Daerah

Berita Terbaru