Selain itu pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan/atau pembayaran honor.
Bukti Tidak Sah
BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOSP pada SMPN 1 Talibura dan SDI Blidit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja senilai Rp 73.060.000 hanya berupa kuitansi internal dan tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. BPK tidak menemukan bukti penerimaan dari masing-masing penerima, rincian tanggal kegiatan, dan dokumentasi kegiatan.
Bendahara BOSP SMPN 1 Talibura dan SDI Blidit mengaku kurang memahami ketentuan mengenai kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja. Selama ini Dinas PKO Sikka tidak melakukam verifikasi bukti pertanggungjawaban yang termuat dalam Laporan BOSP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut BPK, seluruh bukti pertanggungjawaban telah disahkan dengan Surat Pengesahan Belanja (SPB) dan diakui sebagai Belanja Daerah dalam laporan keuangan Dinas PKO. Pengesahan belanja oleh Dinas PKO hanya atas BKU yang diinput dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Tidak Ada Nama Penerima
BPK juga menemukan persoalan di SMPN 1 Waigete. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas BKU dan bukti pertanggungjawaban belanja secara uji petik diketahui terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP berupa pembayaran uang transportasi pembina ekstrakurikuler, uang saku kegiatan, uang makan kegiatan, uang perjalanan dinas, dan uang lembur.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












