BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Inspektur Sikka untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja yang bersumber dari dana BOSP tahun 2024 pada SMPN 1 Talibura, SDI Blidit, dan SMPN 1 Waigete.
Kepala Dinas PKO diinstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa dana BOSP pada SMPN 1 Talibura dan SMPN 1 Waigete masing-masing senilai Rp 4.970.000, dan Rp 13.278.000, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Selain itu BPK juga meminta Bupati Sikka menginstruksikan Kepala Dinas PKO menyusun Surat Edaran kepada satuan pendidikan untuk tidak menganggarkan dan merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana BOSP untuk kegiatan yang tidak diatur dalam Juknis Pengelolaan Dana BOSP.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












