Berdasarkan reviu dokumen diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi nama penerima uang dan tidak dapat dibuktikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan senilai Rp 7.600.000.
Tanda Tangan Palsu
Masih di SMPN 1 Waigete, BPK menemukan pembayaran uang transportasi senilai Rp 5.678.000. Namun, hasil konfirmasi kepada pegawai yang namanya tercantum pada kuitansi pembayaran menunjukkan bahwa para pegawai tersebut tidak menerima uang dimaksud. Lebih buruk lagi, tanda tangan yang tercantum di kuitansi pembayaran bukan merupakan tanda tangan pegawai tersebut.
Bendahara BOSP SMPN 1 Waigete menjelaskan bahwa uang tersebut disimpan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam rencana kegiatan sekolah seperti uang kedukaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan terkait pembayaran uang transportasi yang tidak diterima oleh penerima, Bendahara mengaku menandatangani sendiri kuitansi pembayaran.
Tidak Sesuai Juknis
Selain menemukan pertanggungjawaban dengan bukti yang tidak sah, BPK juga menemukan pertanggungjawabn belanja yang tidak sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOSP.
Kasus ini ditemukan di SMPN 1 Talibura, yaitu pembayaran honor guru/tenaga kependidikan yang berstatus ASN dan pembayaran honor kegiatan yang melekat pada tugas dan fungsi kepala sekolah senilai Rp 3.450.000, serta uang transportasi dan uang saku kegiatan senilai Rp 1.520.000. Begitu juga di SMPN Nuba Arat terdapat pembayaran kegiatan studi banding dengan Dana BOSP senilai Rp 49.110.000.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












