Menanti Sejarah di Marilonga

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 330 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duel final malam ini (foto: kreatifitas desain, diambil dari dinding medsos)

Duel final malam ini (foto: kreatifitas desain, diambil dari dinding medsos)

PERHELATAN Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXIV Tahun 2025 di Kabupaten Ende segera akan berakhir, Jumat 5 Desember 2025. Turnamen tahunan ini akan digelar kembali tahun depan di Kabupaten Flores Timur.

Laga Final antara PSN Ngada dan Persena Nagekeo bakal mengakhiri turnamen bergengsi yang digelar selama 23 hari di Stadion Marilonga. Tim mana yang bakal naik podium?

Grand Final musim ini memiliki makna yang sangat historis sekali bagi dua finalis. Banyak orang menyebutnya sebagai final antara kakak dan adik. PSN sebagai kakak, dan Persena sebagai adik.

Nagekeo adalah kabupaten pemekaran dari Ngada. DPR RI menyetujui pembentukan Kabupaten Nagekeo pada 8 Desember 2006. Kemudian pada tanggal 22 Mei 2007 diresmikan menjadi kabupaten definitif berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2007.

Menyebut final nanti sebagai pertemuan kakak dan adik, yah, boleh-boleh saja. Romantisme itu memang sudah melekat. Ikatan emosional dan balutan psikologis tidak bisa terhindarkan.

Baca Juga :  Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas

Tapi dalam konteks kompetisi sepak bola, ruang kakak adik ini bisa menjadi mentah. Apalagi pada partai krusial. PSN tetaplah PSN. Persena tetaplah Persena. Rivalitas menjadi sesuatu yang lebih agung. Di titik ini, laga kakak adik itu pasti akan “berdarah-darah”.

Berita Terkait

Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?
KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?
Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo
PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah
Penutupan Pasar Wuring: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:25 WITA

Baru Lulus PPPK di Setda Sikka, DA Terjerat Kasus Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:55 WITA

TMMD di Desa Werang Resmi Dimulai, Bupati Sikka Harap Dapat Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WITA

Jaringan HAM Sikka Desak Bongkar Dugaan Praktik TPPO di Eltras Pub

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:34 WITA

Kuasa Hukum Eltras Pub Somasi Novi, Buktikan “Kuburan” Banyak Janin di Depan Penginapan LC

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:02 WITA

Gagal Salur di Dinkes Sikka Tembus Rp 4,3 Miliar, Paling Tinggi di Puskesmas Tuanggeo

Senin, 9 Februari 2026 - 21:50 WITA

Sesumbar Ungkap Tipikor Tercepat di Januari, Kajari Sikka Ternyata “Melempem”

Senin, 9 Februari 2026 - 19:58 WITA

Megaproyek Puskesmas Tuanggeo Terbengkelai, Masih Tunggu Audit BPK

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:45 WITA

GMNI Sikka Kecam Politisasi Kasus Bunuh Diri Pelajar SD di Ngada

Berita Terbaru

Ipda Leonardus Tunga

Daerah

Baru Lulus PPPK di Setda Sikka, DA Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:25 WITA