Bilik Asmara di Lokasi Pengungsian, Perlukah?

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 786 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Asep Purnama

Dokter Asep Purnama

Pertama, Jadwal Penggunaan. Buatlah jadwal penggunaan kamar yang jelas. Misalnya, setiap pasangan dapat memesan waktu tertentu untuk menggunakan kamar tersebut. Ini membantu menghindari tumpang tindih dan memastikan semua orang memiliki kesempatan.

Kedua, Sistem Reservasi. Implementasikan sistem reservasi, baik secara manual (menggunakan buku catatan) atau digital (jika memungkinkan). Pengungsi dapat mendaftar untuk waktu tertentu, sehingga ada transparansi dalam penggunaan.

Ketiga, Aturan dan Kebijakan. Tetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan kamar, seperti durasi maksimum penggunaan, batasan jumlah orang yang boleh berada di dalam kamar, dan kebersihan setelah penggunaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, Keamanan dan Privasi. Pastikan ada pengawasan yang memadai untuk menjaga keamanan dan privasi. Misalnya, menggunakan kunci atau sistem penguncian yang aman untuk kamar.

Kelima, Kebersihan. Sediakan perlengkapan kebersihan seperti tisu, sabun, dan tempat sampah di dalam kamar. Pastikan ada petugas yang bertanggungjawab untuk membersihkan kamar setelah digunakan.

Keenam, Dukungan Emosional. Sediakan juga dukungan emosional bagi pengungsi yang mungkin merasa canggung atau stres tentang penggunaan kamar. Ini bisa berupa konseling atau sesi diskusi kelompok.

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WITA

Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara

Selasa, 7 April 2026 - 19:54 WITA

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Rabu, 1 April 2026 - 18:22 WITA

Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:27 WITA

PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:07 WITA

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA