Pertama, izin pembukaan pangkalan tidak mempertimbangkan sebaran konsumen. Kedua, sebelumnya penjualan ke masyarakat menggunakan pola distribusi terbuka.
Ketiga, pemberian kuota tidak berdasarkan kebutuhan konsumen. Keempat, terdapat ketimpangan kuota antara pangkalan, ada yang mencapai 5.000 liter/bulan tetapi ada yang hanya 200 liter/bulan.
Kelima, kuota minyak tanah di tingkat pangkalan, ditentukan sendiri oleh agen. Keenam, penunjukkan pangkalan tidak prosedural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh, pangkalan menjual minyak tanah tidak hanya kepada konsumen pemakai akhir tetapi menjual juga kepada pengecer yang berdampak harga minyak tanah di wilayah yang tidak memiliki pangkalan ditentukan sendiri oleh mekanisme pasar.
Kedelapan, hampir semua pangkalan menjual minyak tanah di atas HET. Kesembilan, terdapat pangkalan yang tidak rutin membeli minyak tanah.
Kesepuluh, terdapat pangkalan berdekatan pada satu jalan/wilayah. Kesebelas, terdapat pangkalan yang pindah wilayah dan kepemilikan. Dan keduabelas, pangkalan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan usaha.


Ikuti Kami
Subscribe












