Pertama, meminimalisir praktik distribusi minyak tanah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, penataan kembali pangkalan berdasarkan basis konsumen pada kelurahan dan desa, dusun, RT, jumlah kepala keluarga.
Ketiga, pangkalan yang memiliki kuota besar perlu disesuaikan untuk dialokasikan pada wilayah yang belum memiliki pangkalan karena terbatasnya kuota kabupaten.
Keempat, perhitungan kembali kuota sesuai ketentuan, dengan cara membuat ketentuan 1 pangkalan maksimal melayani berapa KK untuk menghindari tumpang tindih penjualan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima, minimal 1 desa satu pangkalan. Keenam, perlu armada angkutan yang disesuaikan dengan topografi wilayah. Ketujuh, untuk wilayah yang sulit, dilakukan perhitungan HET tersendiri.
Kedelapan, pangkalan di desa yang sulit, perlu dibuka pangkalan transit di kota untuk selanjutnya dapat distribusikan lebih lanjut ke desa. Harga jual di desa diperhitungkan dengan biaya angkut. Dan kesembilan, mekanisme pangkalan transit diatur dengan SK Bupati.
Kajian Bagian Ekonomi Setda Sikka mestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat, DPRD Sikka, agen minyak tanah, serta semua pihak yang peduli akan distribusi dan kuota minyak tanah yang berkeadilan.


Ikuti Kami
Subscribe












