Sejumlah tenaga tenaga kesehatan merespons buruk fakta bahwa dana Jasa Covid belum saja dibagikan. Mereka mengaku kesal karena persoalan ini tidak kunjung selesai juga. Padahal Jasa Covid tersebut adalah hak mereka yang wajib dibayarkan RSUD TC Hillers Maumere.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sikka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Kanwil Kemenkum, maka RSUD TC Hillers Maumere akan melakukan pembagian Jasa Pelayanan Covid 19 berdasarkan Peraturan Bupati Sikka Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan pada RSUD TC Hillers Maumere. Maka seluruh proses perhitungan pembagian jasa pelayanan Covid 19 harus dimulai dari awal.
Perhitungan Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 saat ini, jelas Bupati Sikka, sedang dalam proses pengumpulan data yang diambil dari rekapan data rekam medik selama Tahun 2020-2021 untuk setiap ruangan yang melayani pasien Covid 19. Proses ini mulai dilakukan sejak 27 Mei 2025 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui dana Jasa Covid Periode Maret 2020 hingga September 2021 terus menuai masalah karena tidak kunjung dibagikan. Ratusan tenaga kesehatan sudah sering kali menuntut manajemen untuk segera mengeksekusi hak mereka. Bahkan mereka pernah melakukan aksi di Kantor Bupati Sikka.
Komisi 1 DPRD Sikka yang antara lain membidangi kesehatan, telah berkali-kali menggelar rapat kerja untuk menyelesaikan persoalan ini.
Aktifis mahasiswa seperti GMNI Sikka dan PMKRI Maumere juga ikut berjuang menyuarakan hak-hak tenaga kesehatan. Bahkan terakhir masalah ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sikka.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












