Pengaruh Portugis di kawasan ini tidak hanya tampak melalui penyebaran agama Katolik, tetapi juga melalui hubungan perdagangan cendana, pembentukan jaringan misi, dan hubungan diplomatik dengan berbagai kerajaan lokal. Arsip Portugis yang tersimpan dalam Série Timor do Conselho Ultramarino dan Boletim Oficial de Timor menunjukkan bahwa Flores, Solor, dan Timor merupakan bagian dari jaringan administrasi dan misi Portugis di kawasan Asia Tenggara.
Perubahan besar terjadi setelah ditandatanganinya Perjanjian Lisbon tahun 1859 antara Portugal dan Belanda. Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Portugis Jose Joaquim Lopes de Lima yang menyerahkan Flores dan sejumlah wilayah lain kepada Belanda pada tahun 1851.
Alfonso de Castro, dalam bukunya berjudul As Possessões Portuguezas na Oceania (1867), menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Lopes de Lima tersebut sebagai salah satu kesalahan politik terbesar dalam sejarah administrasi kolonial Portugis. Sejak penandatanganan Perjanjian Lisbom 1859 tersebut maka pengaruh administrasi Belanda semakin menguat di Flores dan secara bertahap menggantikan berbagai bentuk pengaruh Portugis yang telah berlangsung selama berabad-abad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masuknya administrasi Belanda membawa perubahan baru, terutama dalam bidang pemerintahan, ekonomi, dan penguasaan tanah. Dalam konteks inilah sejarah Nangahale memasuki babak yang lebih jelas dalam arsip-arsip kolonial.
Berbagai sumber sejarah menunjukkan bahwa pada tahun 1912 kawasan Nangahale dijual kepada perusahaan kapas bernama Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores. Dua tahun kemudian pengelolaannya diambil alih oleh Amsterdam Soenda Compagnie, sebuah perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Flores.
Perubahan tersebut menjadi titik awal masuknya Nangahale ke dalam sistem ekonomi perkebunan kolonial. Tanah yang sebelumnya berada dalam ruang hidup masyarakat adat mulai dipandang sebagai aset produksi yang dikelola melalui konsesi dan administrasi kolonial. Dalam perspektif pemerintah kolonial, proses tersebut dianggap sah menurut hukum yang berlaku saat itu. Namun dalam perspektif masyarakat adat Soge dan Goban, tanah tersebut tetap dipandang sebagai wilayah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya perusahaan-perusahaan kolonial.


Ikuti Kami
Subscribe












