Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 416 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Dari berbagai contoh kemiripan kasus di atas, Australia memberikan contoh penting mengenai bagaimana masyarakat adat berupaya memperoleh pengakuan atas hak-hak tradisional mereka setelah berabad-abad terpinggirkan oleh sistem kolonial. Ketika Inggris mulai mengkolonisasi Australia pada tahun 1788, wilayah tersebut secara hukum dianggap sebagai terra nullius atau “tanah yang tidak dimiliki siapa pun”. Doktrin ini mengabaikan keberadaan ratusan komunitas Aborigin dan Kepulauan Selat Torres yang telah hidup, mengelola, dan memiliki hubungan spiritual dengan tanah mereka selama ribuan tahun.

Akibat penerapan doktrin tersebut, sebagian besar tanah adat beralih ke tangan pemerintah kolonial, pemukim Eropa, perusahaan peternakan, pertambangan, dan berbagai lembaga lainnya tanpa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Selama lebih dari satu abad, klaim adat hampir tidak memperoleh tempat dalam sistem hukum Australia.

Baca Juga :  Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia

Perubahan besar terjadi pada tahun 1992 melalui putusan Mahkamah Agung Australia dalam perkara Mabo v Queensland (No. 2). Dalam putusan bersejarah tersebut, pengadilan menyatakan bahwa doktrin terra nullius tidak memiliki dasar yang sah dan mengakui keberadaan native title atau hak adat atas tanah. Putusan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sistem hukum Australia mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hubungan hukum dengan tanah yang telah ada jauh sebelum kolonisasi Inggris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah putusan Mabo v Queensland, pemerintah Australia mengesahkan Native Title Act 1993 (Undang-Undang Hak Atas Tanah Adat Tahun 1993) yang memberikan mekanisme hukum bagi masyarakat adat untuk mengajukan pengakuan atas hak-hak tradisional mereka.

Baca Juga :  Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia

Namun proses tersebut tidak selalu mudah. Banyak klaim harus melalui pembuktian sejarah yang panjang dan sering kali berhadapan dengan kepentingan negara, perusahaan pertambangan, peternakan besar, maupun pemegang hak atas tanah lainnya. Karena itu, sengketa mengenai tanah adat di Australia masih terus berlangsung hingga saat ini.

Kasus Australia menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui dokumen kepemilikan yang dibuat oleh negara. Dalam banyak situasi, pengadilan dan pemerintah juga harus mempertimbangkan hubungan historis, budaya, dan spiritual masyarakat adat terhadap tanah yang telah diwariskan selama berabad-abad. Pengalaman Australia sering dijadikan rujukan internasional dalam pembahasan mengenai rekonsiliasi antara hukum modern dan hak-hak masyarakat adat.

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:48 WITA

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:27 WITA

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WITA

Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:55 WITA

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:27 WITA

Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:23 WITA

Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WITA

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA