Dari berbagai contoh kemiripan kasus di atas, Australia memberikan contoh penting mengenai bagaimana masyarakat adat berupaya memperoleh pengakuan atas hak-hak tradisional mereka setelah berabad-abad terpinggirkan oleh sistem kolonial. Ketika Inggris mulai mengkolonisasi Australia pada tahun 1788, wilayah tersebut secara hukum dianggap sebagai terra nullius atau “tanah yang tidak dimiliki siapa pun”. Doktrin ini mengabaikan keberadaan ratusan komunitas Aborigin dan Kepulauan Selat Torres yang telah hidup, mengelola, dan memiliki hubungan spiritual dengan tanah mereka selama ribuan tahun.
Akibat penerapan doktrin tersebut, sebagian besar tanah adat beralih ke tangan pemerintah kolonial, pemukim Eropa, perusahaan peternakan, pertambangan, dan berbagai lembaga lainnya tanpa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Selama lebih dari satu abad, klaim adat hampir tidak memperoleh tempat dalam sistem hukum Australia.
Perubahan besar terjadi pada tahun 1992 melalui putusan Mahkamah Agung Australia dalam perkara Mabo v Queensland (No. 2). Dalam putusan bersejarah tersebut, pengadilan menyatakan bahwa doktrin terra nullius tidak memiliki dasar yang sah dan mengakui keberadaan native title atau hak adat atas tanah. Putusan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sistem hukum Australia mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hubungan hukum dengan tanah yang telah ada jauh sebelum kolonisasi Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah putusan Mabo v Queensland, pemerintah Australia mengesahkan Native Title Act 1993 (Undang-Undang Hak Atas Tanah Adat Tahun 1993) yang memberikan mekanisme hukum bagi masyarakat adat untuk mengajukan pengakuan atas hak-hak tradisional mereka.
Namun proses tersebut tidak selalu mudah. Banyak klaim harus melalui pembuktian sejarah yang panjang dan sering kali berhadapan dengan kepentingan negara, perusahaan pertambangan, peternakan besar, maupun pemegang hak atas tanah lainnya. Karena itu, sengketa mengenai tanah adat di Australia masih terus berlangsung hingga saat ini.
Kasus Australia menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui dokumen kepemilikan yang dibuat oleh negara. Dalam banyak situasi, pengadilan dan pemerintah juga harus mempertimbangkan hubungan historis, budaya, dan spiritual masyarakat adat terhadap tanah yang telah diwariskan selama berabad-abad. Pengalaman Australia sering dijadikan rujukan internasional dalam pembahasan mengenai rekonsiliasi antara hukum modern dan hak-hak masyarakat adat.


Ikuti Kami
Subscribe












