Krisis ekonomi yang berkaitan dengan dampak Perang Dunia I menyebabkan Amsterdam Soenda Compagnie mengalami kemunduran dan akhirnya bangkrut. Dalam situasi tersebut, lahan perkebunan Nangahale kemudian dibeli oleh Prefektur Apostolik Flores dan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa. Peristiwa ini menunjukkan perubahan penting dalam sejarah Nangahale.
Jika sebelumnya tanah tersebut dikelola oleh perusahaan perkebunan dalam kerangka ekonomi kolonial Belanda, maka setelah beralih kepada Prefektur Apostolik Flores pengelolaannya berada di bawah lembaga Gereja Katolik yang juga beroperasi dalam wilayah administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, terjadi peralihan dari pengelolaan perusahaan kolonial kepada lembaga misi Gereja, meskipun keduanya sama-sama berlangsung dalam konteks pemerintahan kolonial Belanda.
Sejak saat itu Nangahale tidak lagi hanya menjadi bagian dari sejarah ekonomi kolonial, tetapi juga masuk ke dalam sejarah perkembangan Gereja Katolik di Flores. Dalam berbagai catatan sejarah, perkebunan Nangahale menjadi salah satu sumber pendanaan bagi karya-karya sosial Gereja, termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pembinaan iman, dan berbagai kegiatan pastoral yang berkembang di Flores pada abad ke-20.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun perubahan status pengelolaan tersebut tidak pernah sepenuhnya menghapus ingatan masyarakat adat mengenai hubungan historis mereka dengan tanah tersebut. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi atau objek hukum. Tanah adalah identitas, ruang hidup, sejarah, dan warisan leluhur yang menghubungkan generasi masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Setelah Indonesia merdeka, status penguasaan tanah kembali mengalami perubahan. Sistem agraria nasional memperkenalkan berbagai bentuk hak atas tanah yang diatur oleh negara, termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Dalam konteks inilah sebagian kawasan Nangahale kemudian memperoleh legitimasi berdasarkan hukum pertanahan nasional.
Di sinilah muncul salah satu akar utama sengketa yang masih berlangsung hingga sekarang.


Ikuti Kami
Subscribe












