Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Di satu sisi terdapat dokumen, sertifikat, dan keputusan administratif yang dianggap sah menurut hukum modern. Di sisi lain terdapat ingatan kolektif, hak-hak adat, silsilah, dan hubungan historis masyarakat dengan tanah yang sering kali jauh lebih tua daripada sistem administrasi kolonial maupun negara modern. Ketika kedua bentuk legitimasi tersebut bertemu, muncul sengketa yang tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga identitas, sejarah, dan rasa keadilan.
Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia. Seperti halnya di Timor-Leste, Tanzania, Kenya, Afrika Selatan dan Australia, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal siapa yang memiliki dokumen hukum paling kuat, melainkan bagaimana sejarah panjang penguasaan tanah dapat dipahami dan diakomodasi secara adil dalam kerangka hukum dan kehidupan masyarakat masa kini.
Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Karena itu, banyak ahli agraria melihat bahwa penyelesaian sengketa tanah semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan dokumen hukum atau klaim historis semata, melainkan membutuhkan dialog yang mampu mempertemukan keduanya. Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ditarik dalam garis sejarah yang panjang, perjalanan Nangahale dapat dipahami melalui alur berikut:
1. Masyarakat Adat Soge-Goban
2. Pengaruh kolonial Portugis abad 16-18
3. Perjanjian Lisbon 1859
4. Administrasi Kolonial Belanda, abad 18-19
5. Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores
6. Amsterdam Soenda Compagnie
7. Prefektur Apostolik Flores
8. HGU Era Indonesia
9.Sengketa Kontemporer
Menariknya, sejarah Nangahale hingga kini masih menyimpan banyak ruang untuk penelitian lebih lanjut. Arsip-arsip Belanda yang tersimpan di Leiden dan KITLV membantu menjelaskan perkembangan kawasan ini pada masa perkebunan kolonial. Sementara arsip Portugis yang tersimpan di Lisboa membantu memperlihatkan konteks sejarah Flores, Solor, dan Timor sebelum dominasi administrasi Belanda.
Dengan membaca kedua sumber tersebut secara bersamaan, kita dapat melihat bahwa sejarah Nangahale bukanlah sejarah yang lahir dalam satu masa atau di bawah satu kekuasaan kolonial semata. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat adat, jaringan misi Katolik Portugis, administrasi kolonial Belanda, Gereja Katolik Flores, dan negara Indonesia modern.


Ikuti Kami
Subscribe












