Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 481 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Di satu sisi terdapat dokumen, sertifikat, dan keputusan administratif yang dianggap sah menurut hukum modern. Di sisi lain terdapat ingatan kolektif, hak-hak adat, silsilah, dan hubungan historis masyarakat dengan tanah yang sering kali jauh lebih tua daripada sistem administrasi kolonial maupun negara modern. Ketika kedua bentuk legitimasi tersebut bertemu, muncul sengketa yang tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga identitas, sejarah, dan rasa keadilan.

Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia. Seperti halnya di Timor-Leste, Tanzania, Kenya, Afrika Selatan dan Australia, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal siapa yang memiliki dokumen hukum paling kuat, melainkan bagaimana sejarah panjang penguasaan tanah dapat dipahami dan diakomodasi secara adil dalam kerangka hukum dan kehidupan masyarakat masa kini.

Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Karena itu, banyak ahli agraria melihat bahwa penyelesaian sengketa tanah semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan dokumen hukum atau klaim historis semata, melainkan membutuhkan dialog yang mampu mempertemukan keduanya. Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ditarik dalam garis sejarah yang panjang, perjalanan Nangahale dapat dipahami melalui alur berikut:
1. Masyarakat Adat Soge-Goban
2. Pengaruh kolonial Portugis abad 16-18
3. Perjanjian Lisbon 1859
4. Administrasi Kolonial Belanda, abad 18-19
5. Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores
6. Amsterdam Soenda Compagnie
7. Prefektur Apostolik Flores
8. HGU Era Indonesia
9.Sengketa Kontemporer

Menariknya, sejarah Nangahale hingga kini masih menyimpan banyak ruang untuk penelitian lebih lanjut. Arsip-arsip Belanda yang tersimpan di Leiden dan KITLV membantu menjelaskan perkembangan kawasan ini pada masa perkebunan kolonial. Sementara arsip Portugis yang tersimpan di Lisboa membantu memperlihatkan konteks sejarah Flores, Solor, dan Timor sebelum dominasi administrasi Belanda.

Dengan membaca kedua sumber tersebut secara bersamaan, kita dapat melihat bahwa sejarah Nangahale bukanlah sejarah yang lahir dalam satu masa atau di bawah satu kekuasaan kolonial semata. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat adat, jaringan misi Katolik Portugis, administrasi kolonial Belanda, Gereja Katolik Flores, dan negara Indonesia modern.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru