Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 205 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Di satu sisi terdapat dokumen, sertifikat, dan keputusan administratif yang dianggap sah menurut hukum modern. Di sisi lain terdapat ingatan kolektif, hak-hak adat, silsilah, dan hubungan historis masyarakat dengan tanah yang sering kali jauh lebih tua daripada sistem administrasi kolonial maupun negara modern. Ketika kedua bentuk legitimasi tersebut bertemu, muncul sengketa yang tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga identitas, sejarah, dan rasa keadilan.

Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia. Seperti halnya di Timor-Leste, Tanzania, Kenya, Afrika Selatan dan Australia, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal siapa yang memiliki dokumen hukum paling kuat, melainkan bagaimana sejarah panjang penguasaan tanah dapat dipahami dan diakomodasi secara adil dalam kerangka hukum dan kehidupan masyarakat masa kini.

Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Karena itu, banyak ahli agraria melihat bahwa penyelesaian sengketa tanah semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan dokumen hukum atau klaim historis semata, melainkan membutuhkan dialog yang mampu mempertemukan keduanya. Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ditarik dalam garis sejarah yang panjang, perjalanan Nangahale dapat dipahami melalui alur berikut:
1. Masyarakat Adat Soge-Goban
2. Pengaruh kolonial Portugis abad 16-18
3. Perjanjian Lisbon 1859
4. Administrasi Kolonial Belanda, abad 18-19
5. Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores
6. Amsterdam Soenda Compagnie
7. Prefektur Apostolik Flores
8. HGU Era Indonesia
9.Sengketa Kontemporer

Menariknya, sejarah Nangahale hingga kini masih menyimpan banyak ruang untuk penelitian lebih lanjut. Arsip-arsip Belanda yang tersimpan di Leiden dan KITLV membantu menjelaskan perkembangan kawasan ini pada masa perkebunan kolonial. Sementara arsip Portugis yang tersimpan di Lisboa membantu memperlihatkan konteks sejarah Flores, Solor, dan Timor sebelum dominasi administrasi Belanda.

Dengan membaca kedua sumber tersebut secara bersamaan, kita dapat melihat bahwa sejarah Nangahale bukanlah sejarah yang lahir dalam satu masa atau di bawah satu kekuasaan kolonial semata. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat adat, jaringan misi Katolik Portugis, administrasi kolonial Belanda, Gereja Katolik Flores, dan negara Indonesia modern.

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:28 WITA

Hitung-Hitungan Sambut Baru: Sebuah Kesadaran yang Terlambat

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:48 WITA

Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Beri Beasiswa Pendidikan Khusus Bagi Siswa Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:43 WITA

Kontroversi Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Tergantung Kondisi Keuangan Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:54 WITA

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere

Senin, 1 Juni 2026 - 12:05 WITA

Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:31 WITA

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Seorang anak di Paroki Santo Michael Nita menerima Komuni Suci Pertama, Minggu (7/6)

Daerah

Hitung-Hitungan Sambut Baru: Sebuah Kesadaran yang Terlambat

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:28 WITA

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago

Daerah

Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:48 WITA