Di Tanzania, akar persoalan tanah dapat ditelusuri hingga masa kolonial Jerman pada akhir abad ke-19 dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Inggris setelah Perang Dunia I. Pada masa itu, sejumlah besar wilayah adat dialihkan menjadi perkebunan kopi, sisal, kapas, dan berbagai komoditas ekspor lainnya. Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang selama berabad-abad menjadi sumber penghidupan mereka.
Setelah kemerdekaan, sebagian tanah memang dinasionalisasi atau direformasi, tetapi persoalan mengenai hak-hak historis masyarakat adat terhadap bekas lahan perkebunan kolonial tetap menjadi sumber konflik di berbagai daerah. Sengketa sering muncul ketika pemerintah atau investor mengembangkan kembali kawasan yang secara historis dianggap sebagai tanah adat.
Kasus serupa juga terjadi di Kenya. Pada masa kolonial Inggris, wilayah yang dikenal sebagai White Highlands dialokasikan bagi para pemukim Eropa untuk kegiatan pertanian dan perkebunan skala besar. Kebijakan tersebut menyebabkan banyak komunitas lokal, termasuk kelompok suku Kikuyu, kehilangan tanah yang mereka anggap sebagai wilayah leluhur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kemerdekaan Kenya pada tahun 1963, persoalan redistribusi tanah menjadi salah satu isu politik paling sensitif. Sebagian lahan memang dikembalikan atau diperjualbelikan kepada warga lokal, namun banyak sengketa masih berlangsung karena adanya perbedaan antara dokumen hukum kolonial dan klaim historis masyarakat adat. Hingga saat ini, isu tanah tetap menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika sosial dan politik Kenya.
Afrika Selatan memberikan contoh yang bahkan lebih kompleks. Sejak masa kolonial hingga rezim apartheid, berbagai kebijakan hukum secara sistematis membatasi hak kepemilikan tanah masyarakat kulit hitam. Natives Land Act tahun 1913 menjadi salah satu tonggak utama yang menyebabkan sebagian besar tanah produktif berada di bawah kontrol minoritas kulit putih.
Setelah berakhirnya apartheid pada tahun 1994, pemerintah Afrika Selatan membentuk berbagai mekanisme restitusi tanah untuk mengembalikan atau memberikan kompensasi kepada komunitas yang kehilangan hak atas tanah mereka akibat kebijakan diskriminatif masa lalu. Namun proses tersebut tidak selalu mudah karena harus mempertemukan bukti sejarah, dokumen hukum, kepentingan ekonomi, dan tuntutan keadilan sosial. Banyak kasus masih diproses hingga sekarang dan menunjukkan bahwa penyelesaian warisan kolonial dalam bidang pertanahan dapat berlangsung selama puluhan tahun.


Ikuti Kami
Subscribe












