Dalam perspektif hukum negara modern, kepemilikan dan penguasaan tanah ditentukan oleh dokumen resmi, sertifikat, keputusan administrasi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, dalam perspektif masyarakat adat, hubungan dengan tanah tidak selalu dibuktikan melalui dokumen tertulis. Hak atas tanah sering kali diwariskan melalui sejarah lisan, silsilah keluarga, ritus adat, batas-batas tradisional, dan memori kolektif yang hidup selama berabad-abad.
Karena itu, yang berhadapan di Nangahale sesungguhnya bukan hanya dua kelompok yang berbeda kepentingan. Yang berhadapan adalah dua sistem legitimasi yang berbeda: hukum formal negara di satu sisi, serta sejarah dan adat di sisi lainnya.
Persoalan seperti Nangahale sesungguhnya bukan fenomena yang berdiri sendiri. Di berbagai negara bekas koloni, sengketa serupa juga muncul ketika hak-hak masyarakat adat bertemu dengan warisan administrasi kolonial, kepemilikan lembaga keagamaan, dan sistem hukum negara modern. Perbedaan sistem penguasaan tanah yang berkembang pada masa sebelum kolonial, masa kolonial, dan masa negara merdeka sering kali menghasilkan tumpang tindih klaim yang bertahan hingga beberapa generasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Timor-Leste, misalnya, persoalan tanah merupakan salah satu isu paling kompleks sejak negara tersebut merdeka pada tahun 2002. Selama berabad-abad pemerintahan Portugis, banyak tanah dicatat dalam sistem administrasi kolonial yang tidak selalu sejalan dengan sistem kepemilikan adat masyarakat lokal.
Ketika Indonesia mengambil alih Timor Timur pada tahun 1975, berbagai kebijakan pertanahan baru kembali diperkenalkan. Setelah kemerdekaan, muncul persoalan mengenai tanah-tanah yang pernah dimiliki pemerintah kolonial Portugis, pemerintah Indonesia, Gereja Katolik, serta masyarakat adat. Tidak jarang satu bidang tanah memiliki beberapa klaim sekaligus yang masing-masing didasarkan pada dasar hukum dan sejarah yang berbeda.
Hingga kini, pemerintah Timor-Leste masih berupaya menyelesaikan berbagai sengketa tersebut melalui pembentukan kerangka hukum pertanahan yang mengakomodasi hak-hak adat sekaligus kepastian hukum modern.


Ikuti Kami
Subscribe












