Karena itu, penyelesaian sengketa Nangahale tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan pula pemahaman yang utuh terhadap konteks sejarah yang melatarbelakanginya, sehingga setiap pihak dapat melihat persoalan ini bukan sekadar sebagai perebutan tanah, melainkan sebagai upaya mencari keadilan atas warisan sejarah yang kompleks.
Oleh karena itu, kasus Nangahale bukan hanya tentang tanah. Nangahale adalah cermin perjalanan panjang Flores sendiri. Di sana terdapat jejak masyarakat adat, pengaruh Portugis, administrasi Belanda, perkembangan Gereja Katolik, pembentukan hukum agraria nasional, dan dinamika pembangunan modern yang terus berlangsung hingga hari ini.
Dari sudut pandang sejarah, Nangahale bukanlah titik awal sengketa, melainkan hasil dari rangkaian perubahan kekuasaan dan sistem penguasaan tanah yang berlangsung selama berabad-abad. Masyarakat adat, administrasi kolonial, perusahaan perkebunan, Gereja Katolik, dan negara Indonesia modern pernah menjadi bagian dari perjalanan sejarah yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, setiap upaya penyelesaian yang hanya bertumpu pada satu periode sejarah berisiko mengabaikan bagian lain dari kenyataan yang membentuk Nangahale hari ini. Tantangan sesungguhnya bukan sekadar menentukan siapa yang memiliki tanah, tetapi bagaimana memahami dan mempertemukan berbagai lapisan sejarah yang hidup di atas tanah yang sama.
Pada akhirnya, membaca kasus Nangahale tidak cukup hanya dengan menelusuri pasal-pasal hukum yang berlaku saat ini. Diperlukan pula ketekunan untuk menelusuri arsip kolonial, dokumen misi Gereja, catatan administrasi pemerintahan, serta memori kolektif masyarakat adat yang menjadi bagian dari sejarah panjang kawasan tersebut. Sebab sengketa yang berlangsung hari ini tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil dari proses sejarah yang terbentuk selama berabad-abad.***
Ditulis oleh Fransisco Soarez Pati, diaspora Sikka-NTT, tinggal di Jakarta


Ikuti Kami
Subscribe












