Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,486 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dari sisi BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dari peserta JKN yang berobat di rumah sakit dicover dengan alokasi dana yang cukup besar. Juga, porsi yang besar dalam dana tersebut digunakan untuk honor tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di pelayanan kesehatan karena pelayanan publik yang mereka berikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD TC Hillers Maumere menunjukkan dengan jelas betapa rumit dan tidak profesionalnya pengelolaan pelayanan publik. BPJS Kesehatan secara monolog berhak mengklaim bahwa BPJS Kesehatan mentransfer dana klaim jasa pelayanan untuk periode Oktober 2024 sampai Maret 2025 pada bulan Juni 2025. Akan tetapi, tenaga kesehatan di RSUD TC Hillers Maumere tidak dibayarkan sampai dengan akhir Agustus 2025. Pertanyaan publik pun menggema: di mana kepastian hukum, akuntabilitas dan komitmen pelayanan publik?

Baca Juga :  Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Distorsi Tata Kelola Keuangan Negara
Secara normatif, kewajiban BPJS Kesehatan berhenti begitu dana masuk ke rekening BLUD. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi manajemen RSUD TC Hillers Maumere untuk menunda distribusi hak tenaga kesehatan. Tetapi di titik ini justeru terjadi distorsi: uang tersedia, hak tidak kunjung dibayar. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Menunda dan tidak membayar kepada petugas kesehatan hak dan kewajiban yang sudah diatur jelas melanggar azas pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf e, mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan pelayanan yang adil, efisien, dan efektif. Jika hak tenaga medis sengaja ditahan, maka kewajiban hukum tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru

Selebrasi pemain PSG setelah keluar sebagai juara Piala Champions 2026, Sabtu (30/5)

Nasional

PSG Juara Liga Champions 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA