Pasangan calon Bernadus Ratu dan Albert Ben Bao akrab dengan tagline Bernas, tidak kalah nyali. Meski terkesan muncul mendadak, namun akselerasi “pernikahan politik” menambah warna sari reformasi politik di Kabupaten Sikka. Konstituen berjumlah 26.462 bukan main gila. Bernas mampu melewati “hukuman” 3×24 jam yang diberikan KPU Sikka.
Lalu, bagaimana peluang 21 kandidat melalui partai politik? Nah, ini yang masih misteri. Partai-partai politik pemilik kursi legislatif di DPRD Sikka masih terus bekerja secara internal. Sejauh mana kerja-kerja internal, yang terlihat masih pada tataran administratif semata.
Sebagai gambaran saja, alokasi 35 kursi di DPRD Sikka menyebar pada 12 partai politik. Terdapat 6 partai politik yang memperoleh masing-masing 4 kursi, yaitu PKB, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. Lalu Partai Gerindra 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai Garuda 2 kursi, dan PSI 2 kursi. Kemudian PKS 1 kursi dan PPP 1 kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat pencalonan melalui partai politik yakni minimal 7 kursi. Hasil Pemilu 2024 menggambarkan tidak ada satu pun partai politik di Kabupaten Sikka yang secara murni bisa mengusung pasangan calon. Mau tidak mau, suka tidak suka, partai-partai politik harus bergabung dalam koalisi.
Secara matematis, boleh dibilang koalisi partai politik paling banyak akan mengusung 5 pasangan calon. Namun kalau diutak-atik berdasarkan komposisi perolehan kursi, bisa jadi paling banyak hanya 4 pasangan calon melalui jalur politik.
Hingga kini belum nyata terlihat koalisi partai politik yang permanen. Hampir semua partai politik masih intensif membangun komunikasi politik. Semuanya senyap, berjalan “di bawah meja” atau hanya dari balik handphone.


Ikuti Kami
Subscribe












