Para dosen yang telah lulus seleksi merasa tidak nyaman dengan sikap Pimpinan Unipa Maumere. Apalagi, salah seorang dosen mengaku rekeningnya diblokir otoritas keuangan di Unipa Maumere, sehingga dia tidak mendapatkan hak atas pendapatan.
Saat mediasi, kata Valerianus Samador, Mediator Hubungan Industrial menyebut sikap 8 dosen tidak dibenarkan secara etika. Mestinya, para dosen menyampaikan secara terbuka keinginan mereka untuk mengikuti seleksi kepegawaian di tempat lain.
Sementara Unipa Maumere selaku pemberi kerja, diketahui menggunakan aturan-aturan ketenagakerjaan secara internal semata. Seharusnya aturan internal lembaga dicatatkan ke negara melalui Dinas Nakertrans Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan ketenagakerjaan di Unipa tidak tercatat pafa dokumen negara, sehingga batal demi hukum,” ujar Valerianus Samador.
Para pihak akhirnya bersepakat damai, dan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama. Terdapat 7 poin penting yang mesti dilaksanakan para pihak.
Pertama, para pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja dan menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Perselisihan Hak) secara kekeluargaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












