Lebih jauh lagi, dominasi pengiriman komoditas dalam bentuk bahan mentah memperkuat indikasi bahwa nilai tambah terbesar tidak dinikmati di daerah asal. Dengan kata lain, Kabupaten Sikka dan wilayah sekitarnya lebih berperan sebagai penyedia bahan baku, bukan sebagai pengendali rantai nilai ekonomi.
Di titik inilah pertanyaan tentang PAD menjadi relevan, bahkan mendesak. Jika pelabuhan menjadi pusat pergerakan ekonomi regional, maka sudah seharusnya ia juga menjadi pusat kontribusi fiskal daerah. Jika tidak, maka yang terjadi adalah paradoks klasik: aktivitas tinggi, tetapi penerimaan rendah.
Pertanyaan mengenai rendahnya kontribusi aktivitas Pelabuhan Laurens Say Maumere terhadap PAD sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kerangka regulasi yang mengatur kewenangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara normatif, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari aktivitas ekonomi lokal. Melalui Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang kemudian diperbaharui dan diperkuat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber-sumber pendapatan. Dalam kerangka regulasi tersebut, terdapat beberapa instrumen yang relevan dengan aktivitas pelabuhan.
Pertama, retribusi jasa usaha dan jasa umum, yang memungkinkan pemerintah daerah memungut biaya atas pelayanan tertentu, termasuk fasilitas penunjang logistik, pergudangan, dan distribusi barang.
Kedua, pemanfaatan aset daerah, di mana kawasan sekitar pelabuhan dapat dikelola sebagai sumber pendapatan melalui skema kerja sama, sewa, atau pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Ikuti Kami
Subscribe












